blogger templates
Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar diantara  2 pendapat ulama. Yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui  kewajiban tersebut maka ia telah kafir menurut pendapat seluruh ahlul ilmi, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Pokok segala urusan adalah islam, tiangnya adalah sholat dan puncaknya adalah jihad"
(HR. Imam Ahmad (5/231), At Tirmidzi kitab al-iman (2616), Ibnu Majah kitab Al-Fitan (3973) dengan isnad shahih)
"Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat" (HR. Muslim kitab al-iman (82))
"Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah sholat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir" (HR. Ahmad 5/346 dan para penyusun kitab sunan dengan isnad shahih, At-Tirmidzi dalam kitab Al-Iman no.2621, An-Nasa'i dalam kitab Ash-Sholah 1/232, HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatus sholah no 1079)
Karena orang yang mengingkari kewajiban sholat berarti ia mendustakan Allah dan Rosul-Nya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan sholat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari hal itu, selama masa diperintahkan untuk taubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan sholat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu tetap harus menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan sholat baik didunia maupun diakhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.

Wallahu A'lam

0 Response to " "