Islam tidak membolehkan melamar wanita yang sudah dilamar orang lain
.
Salah satu adab dalam persaudaraan muslim adalah tidak melamar wanita yang telah dilamar oleh saudara kita semuslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
“Dan tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai saudaranya meninggalkan wanita tersebut.”
Oleh karena itu seorang muslim menjaga menjaga perasaan orang dan sangat dilarang menyakitinya.
0 Response to "Larang melamar wanita yg sdh dilamar"
Posting Komentar