Orang yang
meninggalkan sholat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah
melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar diantara 2 pendapat ulama. Yang demikian ini jika
orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut maka ia telah kafir
menurut pendapat seluruh ahlul ilmi, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Pokok
segala urusan adalah islam, tiangnya adalah sholat dan puncaknya adalah
jihad"
(HR. Imam Ahmad
(5/231), At Tirmidzi kitab al-iman (2616), Ibnu Majah kitab Al-Fitan (3973)
dengan isnad shahih)
"Sesungguhnya
pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
sholat" (HR. Muslim kitab al-iman (82))
"Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah sholat,
maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir" (HR. Ahmad
5/346 dan para penyusun kitab sunan dengan isnad shahih, At-Tirmidzi dalam
kitab Al-Iman no.2621, An-Nasa'i dalam kitab Ash-Sholah 1/232, HR. Ibnu Majah
dalam kitab Iqomatus sholah no 1079)
Karena orang yang mengingkari kewajiban sholat berarti ia
mendustakan Allah dan Rosul-Nya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka
kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk
kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum muslimin untuk menyuruh
bertaubat kepada orang yang meninggalkan sholat, jika enggan maka harus
dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari
hal itu, selama masa diperintahkan untuk taubat, harus mengasingkan orang yang
meninggalkan sholat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi
undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping
itu tetap harus menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta
memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan sholat baik
didunia maupun diakhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat
sehingga Allah menerima taubatnya.
Wallahu A'lam
0 Response to "hukum sengaja meninggalkan Shalat"
Posting Komentar