Fasah

blogger templates
nikahfasah

FASAH

Fasah adalah putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuati yang diketahui setelah akad berlangsung. Misalnnya suatu penyakit yang muncul setelsah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.
Selain fasakh ada juga istilah yang hampir sama dengan fasakh yaitu fasid. Maksud dari fasid adalah merupakan siuatu putusanb pengadilan yang diwajibkan melalui persidangan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hokum, hal itu disebabkan misalnya tidak terpenuhinya persyaratan atau rukun nukah atau disebabkan di langgarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.
Fasah adalah bentuk perceraian yang terjadi atas permintaan isteri karena suaminya sakit gila, sakit kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang sukar disembuhkan atau karena cacat badan lainnya yang menyebabkan suami tak dapat melaksanakan sebagai suami.
Di dalam Islam, jika suami merasa dirugikan dengan perilaku maupun kondisi isterinya, ia berhak menjatuhkan talak, begitu pula sebaliknya, jika isteri merasa dirugikan dengan perilaku dan kondisi suaminya, ia dapat mengajukan gugatan cerai, yang dikenal dengan istilah khulu'.

0 Response to "Fasah"