MEMBASMI
TOLERANSI BUDAYA KORUPSI DALAM PERSEPEKTIF ISLAM
PEMBERANTASAN
KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN NEGERI YANG
SEJAHTERA BERDASARKAN PERSPEKTIF Islam
Oleh:
Siti Hajar, S.TH
A. Latar Belakang
Sekarang
telah terjadi zaman jahiliah yang kedua di akhir zaman ini. Zaman dimana
kebenaran dianggap sebagai kebatilan, dan kebatilan dianggap kebenaran. Para
pemimpin menzalimi serta merampok uang rakyat. Jabatan dijadikan alat untuk
mengeruk kekayaan. Para ulama menjilat pemerintahan demi mendapatkan keuntungan
dan kemewahan dunia. Orang-orang kaya menjadi lintah darat dan pemakan riba
yang memancing rakyat berbuat maksiat dengan uangnya. Si miskin penuh hasad
dengki dan dendam kepada si kaya dan membuat bermacam-macam kekacauan dalam
masyarakat. Pemuda pemudi menjadi pelopor perzinaan dan keruntuhan moral. Para
cendikiawan memperdagangkan ilmunya untuk mencari kekayaan dan ketenaran.
Demikian watak dunia hari ini, betapa menyedihkan.
Rakyat
sudah tidak taat kepada pemerintah, karena pemerintah pun sudah tidak berakhlak
dan tidak adil terhadap rakyat, uang Negara disikat oleh pemimpin koruptor yang
tidak pernah memperhatikan keadaan masyarak yang sekarat.
Korupsi
dan suap terjadi di mana-mana bahkan di Negara berkembang sekali pun
B. Korupsi dan Definisi
Korupsi akan terus ada selama manusia ini masih
hidup dipermukaan bumi. Karena selama manusia masih memiliki nafsu selama itu
manusia ingin memiliki sesuatu untuk menyenangkan dirinya. Dalam rangka
memenuhi keinginan inilah kadang-kadang manusia selalu bertindak menyalahi
aturan mainnya. Jika disadari secara lebih mendalam, maka nampaklah bahwa
tindakan semacam ini dapat mengakibatkan ruginya Negara atau masyarakat
lainnya. Pandangan seperti ini kemudian ada yang mendefenisikan korupsi adalah
“mengkhianati perannya sebagai abdi masyarakat demi kepentingan pribadi”.[1]
Definisi lain adalah “tingkah laku yang menyimpang
dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara demi keuntungan status atau uang
yang menyangkut pribadi (peorangan, kelurga dekat, kelompok sendiri); atau
melanggar aturan-aturan pelaksanaan terhadap beberapa tingkah laku pribadi.[2]
Definisi ini menunjuk sekaligus pada tingkah laku politik dan seksual. Kata
lain dari korupsi “curruptus” dan “Currupt” menimbulkan
serangkaian gambaran tindakan jahat. Kata ini juga dapat berarti apa saja yang
merusak ketuhanan. Kata-kata korupsi itu juga mengandung makna penyimpangan
yang didasarkan pada penilaian moral.
Definisi yang agak luas diberi oleh Haryatmoko yaitu
“upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk
menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan untuk
kepentingan keuntungan diri secara pribadi.”[3]
Definisi-definisi mengenai korupsi tidaklah statis.
Pemahaman masyarakat tentang apa yang disebut corrupt terus berkembang.
Perkembangan pemahaman yang kemudian dijadikan definisi korupsi ada kaitannya
dengan perkembangan masyarakatnya sendiri. Ada kala karena berkembangnya cara
hidup masyarakat, seperti masyarakat tradisional, masyarakat yang masih kuat
adat istiadat dan kerabat, masyarakat industri yang telah mengandalkan ekonomi,
dan masyarakat modern yang lebih mengandalkan struktur hukum. Demikian juga
definisi ini dapat berkembang sesuai dengan perkembangan politik dan budaya
masyarakat setempat.[4]
C. Dampak Negatif dari
Korupsi
Keadilan tidak hanya berlaku bagi
orang-orang yang masih hidup, melainkan juga bagi orang sudah meninggal dunia.
Ada kisah diceritakan Abu Hurairah. Ia mengisahkan “ Kami pulang dari khaibar
bersama Rasulullah SAW, kami tidak mendapat ghanimah berupa emas dan perak
kecuali beberapa harta, pakaian dan barang-barang berharga. Seorang dani Bani
Dlubayb menghadiahkan seorang hamba bernama Mid’am kepada Rasulullah SAW.
kemudian ia keWadi Quraa. Saat dirinya sampai di tempat itu, saat Mid’am
merundukkan kendaraannya, tiba-tiba menancaplah mengenai tubuhnya, lalu ia
mati.
Orang-orang mengucapkan selamat
kepadanya, bahwa dia akan memperoleh surga. Tetapi Rasulullah SAW bersabda,
“Tidaklah demikian. Demi diriku yang berada di tanganNya bahwa jubah yang ia
ambil pada hari Khaibar adalah dari ghanimah yang belum dibagikan, maka akan
menyala padanya neraka.” Ketika orang-orang memahami hal itu datanglah
seseorang membawa seutas tali sandal atau sepasang tali sandal pada Nabi dan
beliau bersabda, “Seutas tali sandal atau sepasang tali sandal neraka.”
Ada kisah lain lagi yang dituturkan Zaid bin Khalid
al-Juhainin. Alkisah ada salah seorang anggota pasukan muslim yang tewas dalam
perang Hunain. Para sahabat melaporkan kepada Nabi. Tetapi tidak diduga-duga
jika para sahabat mendapat jawaban yang mencengangkan karena Rasulullah SAW
memerintahkan, “Shalatkanlah sahabatmu ini.”
Keterkejutan para sahabat ini beralasan karena jenazah
syuhada mendapat keistimewaan bisa langsung dimakamkan, tanpa dimandikan dan
dishalati lebih dahulu. Tetapi, keheranan para sahabat itu dijawab tegas oleh
Rasulullah SAW, “Sahabatmu ini curang dalam perjuangan di jalan Allah.”
Zaid
pun membongkar pembekalan almarhum dan menemukan permata milik orang Yahudi
senilai kurang dari dua dirham.
Dari
dua kisah di atas, ada pesan penting yang perlu dicatat. Nabi membenci dan
melaknat para koruptor, bahkan higga ke liang kubur sekalipun.[5]
Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jika kamu
menjumpai orang curang (korupsi) maka bakarlah harta miliknya. " (HR Abu Dawud)
Diriwayatkan dari 'Amrbin 'Ash, "Sesungguhnya Nabi saw. bersamaAbuBakardan
Umar ...
[1]Robert Klitgaard, Controlling
Coruption, terj. Hermojo, Membasmi Korupsi, (Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia, 2005), hal. 30.
[2]Robert Klitgaard, Controlling
Coruption…hal. 31
[3]Haryatmoko, Etika
Politik dan Kekuasaan, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003), hal. 123.
[4]Fethi Ben Jomma Ahmed,
The Dilemma of Corruption in Southeast Asia, (Kuala Lumpur: University
Malaya Pres, 2005), hal. 1-6.
[5]Nur Mursidi, Hidayah:
Jubah dan Permata dari Neraka, (Jakarta: t.p, 2010), hal. 69.
0 Response to "MEMBASMI TOLERANSI BUDAYA KORUPSI DALAM PERSEPEKTIF ISLAM PEMBERANTASAN KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN NEGERI YANG SEJAHTERA BERDASARKAN PERSPEKTIF Islam"
Posting Komentar