Islam mengajarkan akan
kemuliaan manusia. Sementara memanjangkan kuku identik dengan binatang.
Karena itu, Islam
melarang umatnya memanjangkan kuku. Untuk menunjukkan jati diri mereka sebagai
manusia yang berbeda dengan binatang.
Abu Ayyub Al Azdi
menceritakan, ada seseorang yang mendatangi Nabi SAW. Ia bertanya pada beliau
mengenai berita langit.
Rasulullah SAW
mengatakan, “Ada orang di antara kalian yang bertanya tentang berita langit,
sementara dia biarkan kukunya panjang seperti cakar burung, dengan kuku itu,
burung mengumpulkan janabah dan kotoran.” (HR. Ahmad 23542, al-Baihaqi dalam
Sunan al-Kubro 861, dan hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth).
Untuk itulah, bagian dari
ajaran para nabi, mereka tidak membiarkan kuku mereka panjang. Mereka memotong
kuku mereka, karena ini yang sesuai fitrah manusia.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada
lima macam fitrah , yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis,
memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Sebagai bentuk penekanan,
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan pernah memberi batas waktu
kepada para sahabat untuk memotong kuku mereka.
Sahabat Anas bin Malik
mengatakan, “Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, agar tidak tidak dibiarkan lebih
dari 40 hari.” (HR. Muslim 258).
Batas yang diberikan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sifatnya umum, berlaku untuk semua bagian
badan yang dianjurkan untuk dipotong.
Hanya saja, jika kuku
dibiarkan sampai 40 hari, tentu akan sangat mengerikan. Sehingga untuk kuku,
yang menjadi acuan adalah panjangnya. Akan tetapi, semalas-malasnya orang,
maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Meski begitu,
memanjangkan kuku tidak haram melainkan hukumnya makruh dalam Islam.
(Ism, Sumber: www.konsultasisyariah.com)
0 Response to "Kenapa Islam melarang memanjangkan kuku"
Posting Komentar