Al-Quran adalah sebuah kitab abadi untuk semua masa.
Hukum-hukumnya berlaku untuk semua manusia. karena itu, berlaku baik bagi orang
yang hadir pada waktu ia turun maupun yang tidak. Ia sesuai untuk masa yang
lalu dan akan datang, sebagaimana ia sesuai untuk masa sekarang. Sebagai
contoh, ayatayat yang menetapkan suatu hukum bagi kaum Muslimin pada. saat
turunnya ayat-ayat itu dengan keadaan-keadaan tertentu, juga berlaku bagi kaum
Muslimin dengan keadaan-keadaan yang sama pada masa sesudah turunnya ayat-ayat
itu; dan ayat-ayat yang memuji dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang
yang mempunyai sifat-sifat terpuji, atau mencela dan mengancam orang-orang
yang mempunyai sifat-sifat tercela, berlaku baik bagi orang-orang di masa
turunnya ayat-ayat itu maupun orangorang bukan di masa turunnya ayat-ayat itu.
Dengan demikian, sebab turunnya ayat tidak menjadikan
ayat itu berlaku hanya bagi hal yang menyebabkan ayat itu turun. Artinya, bila
suatu ayat diturunkan berkenaan dengan seseorang atau beberapa orang tertentu,
maka ayat itu tidaklah terbatas untuk seseorang atau beberapa orang itu,
melainkan ayat itu berlaku bagi semua orang yang mempunyai sifat-sifat yang sama
dengan mereka yang menjadi sebab turunnya ayat itu. Inilah yang dalam bahasa
hadis disebut sebagai al-jary.
Imam al-Baqir, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
darinya, berkata kepada Fudhail bin Yasar, ketika Fudhail bertanya kepadanya
tentang hadis berikut:
"Tidak ada satu ayat pun dalam Al-Quran yang
tidak memiliki zhahr dan bathin. Dan tak ada satu huruf pun
dalam ayat itu, kecuali ia mempunyai had dan setiap had
mempunyai mutthala'. " "Apakah yang dimaksudkan dengan lahir
dan batin?" AlBaqir menjawab: "Zhahr
Al-Quran adalah tanzil-nya,
dan bathn Al-Quran adalah
takwilnya. Di dalam Al-Quran ada yang telah terjadi, dan ada pula yang belum
terjadi. Ia berjalan sebagai matahari dan bulan. Setiap ada sesuatu yang datang
darinya, sesuatu itu pasti akan terjadi.
Dalam beberapa hadis, bathn Al-Quran - yakni kesesuaiannya dengan
peristiwa-peristiwa yang terjadi secara terpisah-pisah - dianggap sebagai al-jary.
Kelahiran
dan Perkembangan Tafsir AI-Quran
Penafsiran terhadap Al-Quran dan penjelasan tentang
maknamakna serta ungkapan-ungkapannya telah dimulai sejak masa Rasulullah
s.a.w. Beliau adalah guru pertama yang mengajarkan Al-Quran, menjelaskan
maksudnya, dan menguraikan ungkapanungkapannya yang sulit. Allah berfirman:
"Kami
telah menurunkan Al-Quran kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka. " (QS 16:44)
"Dialah
yang telah mengutus di kalangan orang-orang yang buta huruf seorang Rasul di
antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka
serta mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka. " (QS 62:2)
Pada masa Nabi, sekelompok sahabat, atas perintahnya,
membaca Al-Quran, menghapalkan dan mendaiaminya. Mereka inilah yang dinamakan al-qurra'. Sesudah Nabi dan sahabat-sahabatnya wafat, kaum
Muslimin terus menerus menafsirkan Al-Quran, sampai sekarang.
0 Response to "Masa Berlaku Hukum-Hukum Al-Quran"
Posting Komentar