Masa Berlaku Hukum-Hukum Al-Quran

blogger templates
Al-Quran adalah sebuah kitab abadi untuk semua masa. Hukum-hukumnya berlaku untuk semua manusia. karena itu, berlaku baik bagi orang yang hadir pada waktu ia turun maupun yang tidak. Ia sesuai untuk masa yang lalu dan akan datang, se­bagaimana ia sesuai untuk masa sekarang. Sebagai contoh, ayat­ayat yang menetapkan suatu hukum bagi kaum Muslimin pada. saat turunnya ayat-ayat itu dengan keadaan-keadaan tertentu, juga berlaku bagi kaum Muslimin dengan keadaan-keadaan yang sama pada masa sesudah turunnya ayat-ayat itu; dan ayat-ayat yang memuji dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang mempunyai sifat-sifat terpuji, atau mencela dan mengan­cam orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tercela, berlaku baik bagi orang-orang di masa turunnya ayat-ayat itu maupun orang­orang bukan di masa turunnya ayat-ayat itu.
Dengan demikian, sebab turunnya ayat tidak menjadikan ayat itu berlaku hanya bagi hal yang menyebabkan ayat itu turun. Artinya, bila suatu ayat diturunkan berkenaan dengan seseorang atau beberapa orang tertentu, maka ayat itu tidaklah terbatas untuk seseorang atau beberapa orang itu, melainkan ayat itu ber­laku bagi semua orang yang mempunyai sifat-sifat yang sama dengan mereka yang menjadi sebab turunnya ayat itu. Inilah yang dalam bahasa hadis disebut sebagai al-jary.
Imam al-Baqir, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari­nya, berkata kepada Fudhail bin Yasar, ketika Fudhail bertanya kepadanya tentang hadis berikut:
"Tidak ada satu ayat pun dalam Al-Quran yang tidak memiliki zhahr dan bathin. Dan tak ada satu huruf pun dalam ayat itu, kecuali ia mempunyai had dan setiap had mempunyai mutthala'. " "Apakah yang dimaksudkan dengan lahir dan batin?" Al­Baqir menjawab: "Zhahr Al-Quran adalah tanzil-nya, dan bathn Al-Quran adalah takwilnya. Di dalam Al-Quran ada yang telah terjadi, dan ada pula yang belum terjadi. Ia berjalan sebagai matahari dan bulan. Setiap ada sesuatu yang datang darinya, sesuatu itu pasti akan terjadi.
Dalam beberapa hadis, bathn Al-Quran - yakni kesesuaiannya dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi secara terpisah-pisah - dianggap sebagai al-jary.

 
Kelahiran dan Perkembangan Tafsir AI-Quran

Penafsiran terhadap Al-Quran dan penjelasan tentang makna­makna serta ungkapan-ungkapannya telah dimulai sejak masa Rasulullah s.a.w. Beliau adalah guru pertama yang mengajarkan Al-Quran, menjelaskan maksudnya, dan menguraikan ungkapan­ungkapannya yang sulit. Allah berfirman:



"Kami telah menurunkan Al-Quran kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. " (QS 16:44)


"Dialah yang telah mengutus di kalangan orang-orang yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka serta mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka. " (QS 62:2)


Pada masa Nabi, sekelompok sahabat, atas perintahnya, mem­baca Al-Quran, menghapalkan dan mendaiaminya. Mereka inilah yang dinamakan al-qurra'. Sesudah Nabi dan sahabat-sahabatnya wafat, kaum Muslimin terus menerus menafsirkan Al-Quran, sampai sekarang.

0 Response to "Masa Berlaku Hukum-Hukum Al-Quran"